Matarajawali.Net-Batu; Selasa (20/6/2023) Sidang lanjutan perdata terkait Penguasaan Tanah kas Desa yang terjadi di Dusun Durek Desa Giripuro Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Agenda sidang pengajuan Surat dari pihak Tergugat yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri Malang.
Dengan adanya Gugatan Perdata ini bermula dari Tanah Kas Desa seluas 1.530 M2 di Sewakan oleh Perangkat Desa Atas Nama Achiyat Setia Budi (Alm) kepada Sdr. Nasan pada Tahun 1980 (sekarang Pihat Tergugat). Dan diketahui pula oleh Kepala Desa Giripurno pada saat itu yakni Bagong Santiko. Kemudian masa sewa telah habis pada Tahun 2006 lalu. Nasan (Tergugat) Tealh berkali-kali diingatkat oleh pihak Desa Guripurno agar menyerahkan kembali tanah Kas Desa. Akan tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan dan kemudian Kepala Desa Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN untuk mengambil Langkah Hukum, selaku Pengacara Negara Kejaksaan Batu yakni M. Bayanullah, SH. MH. M.Kn (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu) Indriaqori Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN Kejari Batu), Devy Prahabestari SH.MHum (Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) dan Hidayah, SH. M.Kn (Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu).
Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengirim surat peringatan kepada Sdr. Nasan, akan tetapi tetap saja tidak dihiraukan olehnya. Baru Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengambil Langkah mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG. Rencana Sidang Lanjutan akan di Selenggarakan pada Hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan Agenda pengajuan Bukti Saksi dari Pihak Penggugat.(Ris)