Matarajawali.Net-Malang; Pada Hari Senen (19/6/2023) Wali Kota Malang Drs H. Sutiaji Mendapat kunjungan dari kegiatan Komnas Perempuan untuk menjaring masukan berkaitan dengan bagi perumusan kebijakan perempuan pekerja rumahan. Tiasri Wardani selaku Divisi Anti Kekerasan Perempuan menerangkan pekerja rumahan belum mendapatkan hak-hak selaku pekerja secara memadai, termasuk dalam sisi perlindungan.
“Kondisi tersebut diperparah dengan tidak ada perjanjian kerja,” ucapnya.
“Dari situ, kami sangat berharap Pemkot Malang juga ada kebijakan terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok perempuan pekerja rumahan,” Ujar Tiasri. Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji komitmennya berkaitan dengan pengarusutamaan gender. Ia mengatakan Pemerintah Kota malang memiliki komitmen atas hal tersebut.
Sutiaji telah memerintahkan OPD teknis dan Bagian Hukum, berkaitan proses pembahasan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender, agar ditambahkan klausul pasal tentang perempuan pekerja rumahan. Ia juga mengajak Komnas Perempuan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kemenkeu.
“Tidak sekadar kekerasan secara fisik namun juga psikis. Oleh karenanya, saya minta Musrenbang 2024 memasukkan isu pekerja rumahan,” tegas Sutiaji.
Bunga (Nama Samaran) Salah satu Pekerja rumahan tergabung Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan RI (JPPR RI) wilayah Malang, Mengatan bahwa selama ini ini tidak ada perjanjian atau kontrak kerja secara khusus. Ia yang bekerja borongan konveksi masih bersyukur ada proses negosiasi dengan pemberi kerja untuk urusan upah. (Ris)