Waktu Sekarang

10 September 2024 12:33

Hari H Penggusuran PKL Tidar, Kasatpol PP : Bukan Kewenangan Satpol PP Kota Malang

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Kota Malang; Rencana eksekusi dan penggusuran PKL yang menempati sempadan avtur sungai brantas di bekas terminal Tidar oleh BBWS yang diangendakan hari ini, rabu (14/06/2023) tidak terlaksana atau kemungkinan batal dilakukan.

Menurut Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono ketika di hubungi melalui WA menyebutkan bahwa penertiban itu bukan kewenangannya.

“Lahan yang ditempati PKL Tidar merupakan lahan BBWS Kementrian PUPR. Penertiban dan eksekusi lahan di bekas terminal Tidar bukan kewenangan Satpol PP Kota Malang.”jelasnya

Sementara itu, Ketua BEM Malang Raya Abinaga Parawansa menyebutkan bahwa BEM Malang Raya sudah melakukan kajian terkait surat penggusuran yang dilayangkan BBWS kepada para PKL yang terindikasi ada kepentingan dibaliknya.

“Kalau sejauh pengkajian teman-teman BEM Malang Raya sempat mendampingi warga dan paguyupan PKL terkait surat peringatan tersebut ada indikasi kepentingan dibalik surat penggusuran ini. Jadi kita putuskan bergerak mendampingi warga.”ujarnya

Menurutnya, pihak pemerintah Kota Malang seharusnya punya kewajiban dan wewenang untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL yang tertuang dalam Permendagri No.41 tahun 2012.

“Bahwa artinya sudah jelas bahwa penderitaan ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Namun yang terjadi ialah pemerintah kota hanya diam terhadap PKL Tidar”jelasnya

Abinaga juga menambahkan bahwa, dirinya mengapresiasi jika tidak terjadi penggusuran.

“Per hari ini ketika kami mengawal, tidak terjadi penggusuran. Tentunya juga menjadi apresiasi kita bahwa, ini yang kita inginkan. Janganlah ada penggusuran dulu, namun pihak pemerintah Kota Malang sendiri melakukan upaya penataan PKL terlebih dahulu”pungkasnya

Pantauan awak media yang hadir mulai pagi dan sudah mendengar informasi akan adanya penggusuran oleh BBWS terkait surat SP3 beberapa waktu yang lalu, menyebutkan bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 akan dilakukan eksekusi dan penggusuran PKL yang menempati lahan bekas terminal Tidar.

Namun hingga rabu siang jam 13.31 WIB tidak ada personel dari pihak-pihak yang berkepentingan dan hanya terlihat para PKL dan mahasiswa yang berjaga-jaga jika ada kemungkinan penggusuran yang dilakukan oleh BBWS.(ADT)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 14:10
Berita Serupa