Waktu Sekarang

14 Desember 2024 07:03

Dianggap Lalai, Sopir Pick Up Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Yang Akibatkan 4 Korban Meninggal Dan 1 Luka Berat

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali- Malang; Polisi menahan sopir Pikup yang terlibat tabrakan di Pakis Kabupaten Malang, Minggu, (11/6/2023). Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung di Mapolres Malang, Senin, (12/06/2023).

“Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang gerimis, saat itu tidak terkendali kendaraannya lalu oleng ke sebelah kanan. Menabrak kendaraan dari arah berlawanan, hingga meninggal dunia,” ujar AKP Agnis

Setelah diperoleh hasil pendalaman, menurutnya menepis dugaan sebelumnya bahwa kendaraan Pikup tersebut mengalami as patah yang mengakibatkan kendaraan oleng dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.

“Yang tadinya diduga as patah sehingga mengalami oleng. Namun setelah dilakukan pendalaman, tidak ada as yang patah maupun tidak ada ban yang bermasalah,” ujar Agnis

Agnis juga mengatakan bahwa, untuk sopir berinisial D tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.”jelasnya

Seperti di informasikan sebelumnya bahwa akibat tabrakan maut ini, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat setelah mobil pikup yang oleng ke kanan dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.(ADT)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 21:12
Berita Serupa