Matarajawali- Malang; Polisi menahan sopir Pikup yang terlibat tabrakan di Pakis Kabupaten Malang, Minggu, (11/6/2023). Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung di Mapolres Malang, Senin, (12/06/2023).
“Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang gerimis, saat itu tidak terkendali kendaraannya lalu oleng ke sebelah kanan. Menabrak kendaraan dari arah berlawanan, hingga meninggal dunia,” ujar AKP Agnis
Setelah diperoleh hasil pendalaman, menurutnya menepis dugaan sebelumnya bahwa kendaraan Pikup tersebut mengalami as patah yang mengakibatkan kendaraan oleng dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.
“Yang tadinya diduga as patah sehingga mengalami oleng. Namun setelah dilakukan pendalaman, tidak ada as yang patah maupun tidak ada ban yang bermasalah,” ujar Agnis
Agnis juga mengatakan bahwa, untuk sopir berinisial D tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.”jelasnya
Seperti di informasikan sebelumnya bahwa akibat tabrakan maut ini, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan satu orang luka berat setelah mobil pikup yang oleng ke kanan dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.(ADT)