Matarajawali.net-Batu; Selasa 6/5 dilaksanakan Penyerahan Uang Restitusi kepada Korban SDS berupa uang tunai sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH dan juga disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, SH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian, SH.MH
Putusan tingkat KASASI dari Mahkamah Agung RI dengan Amar Putusan Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023 atas nama Terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul yang amar putusannya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Pemohon Kasai II/Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA alias KO JUL tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah.
Dalam hal ini kasai mahkama agung RI menguatkan putusan tingkatan banding dari pengadilan tinggi Surabaya nomor : 1003/PID.SUS/2022/PT SBY 17 November 2022 dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300. 000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp. 44.744.623,- (empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uag Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan(aji)