Matarajawali.net-KotaMalang; Kantor Dipo Star Finance (DSF) di jl.Terusan Dieng Kota Malang pada senin (05/06/2023) pagi, didatangi debitur yang kendaraannya ditarik ditengah jalan saat bertugas mengirim Bantuan Sosial (Bansos) Raskin.
Menurut kuasa hukum dari debitur Rudi SH, Truk pengangkut Bantuan Sosial (Bansos) Raskin milik Abdul Latif warga Bululawang yang tengah mengirim bansos untuk beberapa wilayah di Kota Malang pada jumat (02/06/2023) saat berada di sekitar wilayah kelurahan Arjosari dihentikan paksa ditengah jalan.
“Pada saat mengangkut bansos raskin tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang. Kemudian setelah menurunkan beras bansos di kelurahan arjosari, unit truk dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau di kirim oleh pihak Dipo Star Finance sedangkan sopir truk ditinggal.”jelasnya
Rudi juga menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini untuk klarifikasi terkait adanya pelanggaran hukum terhadap kliennya terkait perampasan aset.
“Kita akan buat laporan kepolisian terkait adanya tindak pidana.”ujarnya
Sementara itu admin colect DSF Samsudin Eko menyatakan bahwa pengambilan kendaraan dijalan tersebut sudah sesuai dengan SOP perusahaan dikarenakan debitur sudah menunggak 7bulan.
“Penarikan di jalan seperti lesing lesing lain terhadap konsumen yang bermasalah dengan pembayaran itu dimasukkan namanya grup mata elang itu timnya macam-macam. Dari kami tetap saya tugaskan kepada internal tidak diserahkan ke mata elang, karena mata elang itu sifatnya membantu kami karena kami juga terbatas personelnya”tandasnya
Terkait dugaan pelanggaran hukum dengan menarik paksa kendaraan di jalan, Eko berkilah bahwa jika diambil dirumahnya akan kesulitan, sehingga dilakukan di jalan adalah langkah terbaik.
“Jare sopo (kata siapa) Melanggar hukum? Ibaratnya ketika konsumen ditarik kendaraannya dirumah itu lebih sulit daripada ketika kendaraan dijalan. Jadi kami pastikan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.” pungkasnya.(ril)