Matarajawali.net-KabupatenMalang; Pernyataan Staff PT Lesaffre yang mengatakan Wartawan seperti Preman saat awak media melakukan liputan terkait BPPH Pemuda Pancasila yang mempertanyakan layangan Somasi ke PT Lesaffre Sari Nusa. Akibat Pernyataan NH tersebut ahinya berbuntut panjang karena di nilai melecehkan profesi Wartawan. Hari ini secara resmi NH Staff PT Lesaffre di laporkan ke Polres Kepanjen kabupaten Malang oleh Y.Lukman Adiwinoto Wartawan SMNNEWS. Jum’at (02/06/2023) siang.
Kehadiran Y.Lukman Adiwinoto ke Polres Kepanjen Malang dengan dampingi kuasa hukum dari DS LAW OFFICE Dedy Sutejo, S.H. bertujuan melaporkan NH staff PT Lesaffre Sari Nusa atas ucapannya yang mengatakan Wartawan seperti preman saat para awak media sedang melakukan tugas jurnalistik di kantor PT Lesaffre Sari Nusa.
“Hari ini kita di Polres Kepanjen, kita disini tujuannya adalah melaporkan saudari NH selaku Staff PT Lesaffre terkait pernyataan beliau kemarin yang menyinggung profesi saya sebagai media , sebagai jurnalis dimana beliau mengungkapkan bahwasanya teman-teman wartawan seperti preman, jadi di kesempatan hari ini kita melaporkan hal itu, dan Alhamdulillah diterima dengan baik di polres panjen oleh petugas Reskrim dan SPKT,” ungkapnya
Lebih lanjut dirinya berharap dengan adanya laporan ini, kedepannya tidak ada lagi perlakuan semacam ini yang di terima wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, karena setiap wartawan dalam tugas jurnalistik selalu di lengkapi surat tugas , id card yang bisa di pertanggung jawabkan dan dilindungi undang-undang pers
“Saya kira itu ya, untuk lebih lanjutnya nanti kita tunggu prosesnya, semoga bisa segera diproses dengan cepat dan syukur Alhamdulillah kalo itu benar-benar diproses, dan kita tidak ada damai,” tegas Lukman
Hal senada juga di sampaikan Kuasa Hukum dari DS LAW OFFICE Dedy Sutejo, S.H. dalam keterangannya di depan kantor SPKT Polres Kepanjen Malang, Dedy menyampaikan bahwa terkait laporan teman-teman media yang salah satu rekan kita Saudara Lukman, sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana, juga sudah di terima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim.
“Tadi sudah ditindak lanjuti oleh penyidik, nanti akan disidik sesuai SOP dari Kepolisian, yaitu penyidikan dan lidik, kemudian nanti dilihat apa yang akan dilakukan oleh PT yang dilaporkan,” jelasnya.
“Dan pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 dan 315, dimana ada kata-kata tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada media, video dan foto,” pungkas Dedy Sutejo. (Och-AS)
Kabupaten Malang, Matarajawali.net – Pernyataan Staff PT Lesaffre yang mengatakan Wartawan seperti Preman saat awak media melakukan liputan terkait BPPH Pemuda Pancasila yang mempertanyakan layangan Somasi ke PT Lesaffre Sari Nusa. Akibat Pernyataan NH tersebut ahinya berbuntut panjang karena di nilai melecehkan profesi Wartawan. Hari ini secara resmi NH Staff PT Lesaffre di laporkan ke Polres Kepanjen kabupaten Malang oleh Y.Lukman Adiwinoto Wartawan SMNNEWS. Jum’at (02/06/2023) siang.
Kehadiran Y.Lukman Adiwinoto ke Polres Kepanjen Malang dengan dampingi kuasa hukum dari DS LAW OFFICE Dedy Sutejo, S.H. bertujuan melaporkan NH staff PT Lesaffre Sari Nusa atas ucapannya yang mengatakan Wartawan seperti preman saat para awak media sedang melakukan tugas jurnalistik di kantor PT Lesaffre Sari Nusa.
“Hari ini kita di Polres Kepanjen, kita disini tujuannya adalah melaporkan saudari NH selaku Staff PT Lesaffre terkait pernyataan beliau kemarin yang menyinggung profesi saya sebagai media , sebagai jurnalis dimana beliau mengungkapkan bahwasanya teman-teman wartawan seperti preman, jadi di kesempatan hari ini kita melaporkan hal itu, dan Alhamdulillah diterima dengan baik di polres panjen oleh petugas Reskrim dan SPKT,” ungkapnya
Lebih lanjut dirinya berharap dengan adanya laporan ini, kedepannya tidak ada lagi perlakuan semacam ini yang di terima wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, karena setiap wartawan dalam tugas jurnalistik selalu di lengkapi surat tugas , id card yang bisa di pertanggung jawabkan dan dilindungi undang-undang pers
“Saya kira itu ya, untuk lebih lanjutnya nanti kita tunggu prosesnya, semoga bisa segera diproses dengan cepat dan syukur Alhamdulillah kalo itu benar-benar diproses, dan kita tidak ada damai,” tegas Lukman
Hal senada juga di sampaikan Kuasa Hukum dari DS LAW OFFICE Dedy Sutejo, S.H. dalam keterangannya di depan kantor SPKT Polres Kepanjen Malang, Dedy menyampaikan bahwa terkait laporan teman-teman media yang salah satu rekan kita Saudara Lukman, sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana, juga sudah di terima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim.
“Tadi sudah ditindak lanjuti oleh penyidik, nanti akan disidik sesuai SOP dari Kepolisian, yaitu penyidikan dan lidik, kemudian nanti dilihat apa yang akan dilakukan oleh PT yang dilaporkan,” jelasnya.
“Dan pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 dan 315, dimana ada kata-kata tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada media, video dan foto,” pungkas Dedy Sutejo. (Och-AS)