Matarajawali.net-KotaMalang; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bangunan gedung masih terus digodok. Pasalnya, anggaran dari masterplan banjir itu nantinya mencapai Rp 1,8 triliun. Dan itu tidak bisa berjalan, apabila tidak ada penertiban dari bangunan liar. Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Senin (29/05/2023) siang.
Made menyampaikan jika masterplan banjir tersebut adalah bagian dari satu rangkaian dalam melakukan penertiban bangunan liar dan anggaran tersebut juga multi years sehingga, perlu adanya persiapan-persiapan yang lebih matang mengenai aturan tersebut.
“Karena di masterplan banjir kemarin, anggarannya sampai Rp 1,8 triliun. Syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah penertiban bangunan liar. Anggaran itu tidak bisa jalan, kalau tidak ada penertiban bangunan liar,” tegas Made.
Menurutnya jika bangunan liar itu berada di bantaran sungai dan dilanda cuaca buruk dan juga bangunan yang berada di pinggiran rel kereta api. Sehingga keselamatan menjadi yang utama.
“Hukum tertinggi Perda itu harus kita tegakkan, kalau tidak mau ya memang itu untuk kenyamanan bersama. Harus diingat, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, semua merasa nyaman dan tidak ada yang dirugikan. Tapi yang terpenting dari semua itu adalah keselamatan,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkannya jika pihaknya tidak bisa melakukan penggusuran apabila tanpa ada solusi. Sehingga, perlu adanya rumah susun (Rusun) atau rumah deret untuk menjadi tempat penampungan.
“Kami menginginkan masyarakat ada win-win solution. Lahan kosong ya sudah, kita minta bantuan dari APBD Provinsi atau APBD pusat, kemudian kita bangunkan rumah deret atau rumah susun. Saya kira itu solusinya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan jika aturan di dalam Perda tersebut nantinya akan lebih di spesifikan. Sehingga, mengenai gangguan keselamatan, keserasian dengan lingkungannya juga akan diatur di dalamnya.
Jadi nanti di dalamnya akan lebih spesifik, bagaimama cara mengurus izin dan seterusnya, terus kapan dilakukan pengawasan karena selama ini kadang-kadang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) prosesnya oke, tapi pada pelaksanaannya tidak. Sehingga ini menjadi kekhawatiran,” kata Wali Kota Sutiaji.(ril)