Waktu Sekarang

11 Oktober 2024 06:31

HASIL RESTORATIVE JUSTICE SEORANG PECANDU NARKOTIKA MELALUI PROSES REHABILITASI

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net-Kota Batu; 08/05 bertempat di “Pondok Seduluran” Restorative Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu telah menyelesaikan tahapan Restoratif Justice terhadap seorang pecandu Narkotika yang telah ditetapkan Penghentian Penuntutan an. Tersangka Hery Setiawan Als. Hermon

Bahwa tahapan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batu dalam hal ini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH bersama Maharani Indrianingtyas, SH Selaku Jaksa Penuntut Umum yaitu Pengembalian Tersangka An. Hery Setiawan Als. Hermon setelah melaksanakan Rehabilitasi Narkotika selama 3 (tiga) bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH. membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Print- 354 /M.5.44/Enz. 2/02/2023 Tanggal 06 Februari 2023 dan dasar dari Penghentian Penuntutan Perkara tersebut adalah hasil dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu Nomor : REKOM/09/XI/TAT/PB.06/2022/BNNK tentang hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum yang mana didalam Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu anggotanya terdiri dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Medis dan Psikolog.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH. menyampaikan Bahwa Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah: 1.penyalagunaan narkoba untuk diri sendiri 2.Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika 3.Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) 4.Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara 5. Tersangka Positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium 6.Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika 7.Sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi, dengan hasil rekomendasi.(aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 15:45
Berita Serupa