Matarajawali.net -Kab.Malang, Polsek Pakis Polres Malang berhasil menangkap residivis pembobolan rumah kosong yang beraksi dirumah warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik ke kampung halaman.
Kapolsek Pakis AKP H Mohammad lutfi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku Sutrisno (40), merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pria pengangguran itu berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung, di rumahnya pada hari selasa (2/5/2023) dini hari.
“Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Pakis, seorang pelaku tunggal berhasil di amankan pada dini hari di kediamannya,” kata Kapolsek Pakis saat dikonfirmasi di Mapolsek pakis, Jum’at (5/5/2023).
Lebih lanjut, AKP Lutfi menjelaskan kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan korban, Sugiyanto (43), kepada Polsek Pakis pada Kamis 27 April 2023 pada pukul 11.30 WIB Dengan nomer aduan LP-B/ 33 /IV/2023/SPKT/POLSEK PAKIS/POLRES MALANG/POLDA JATIM.
Pembobolan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB pada saat korban masih di kampung halaman. Saat korban kembali pulang usai mudik dari Sragen, Jawa tengah, mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan.
Selain itu, Sugiyanto juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol, diduga sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga.
Beruntung, sebelum meninggalkan rumah untuk mudik lebaran, korban telah menyimpan barang berharga dengan rapi sehingga pelaku tidak mengetahui dan tidak sampai mengambilnya.
Pelaku hanya mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari dalam kamar.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian.
Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang didapat dari rekaman CCTV, unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pembobolan rumah.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara menjebol asbes atap rumah lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu. Saat itu pemilik rumah sedang mudik lebaran ke luar kota tepatnya ke Sragen, Jawa Tengah,” Terang Kapolsek pakis.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka Sutrisno seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pakis. Kami juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka Sutrisno merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Sedikitnya telah 4 kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.
Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis.
Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka Sutrisno terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolsek Pakis. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Ocha)