Foto: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Alfadi Hasiholan, SH dan Silfana Chairini, SH.MH Saat Membacakan tuntutan
Matarajawali.Net-Kota Batu; Rabu Tanggal 03 Mei 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bat dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
1.Menyatakan terdakwa Ali Fathur Rohman, ST tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
2. Membebaskan Terdakwa Juma’ali Alias Jali oleh karenanya dari Dakwaan Primair.
3. Menyatakan terdakwa Ali Fathur Rohman, ST bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan