Malang 26/04 bertempat di pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Terhadap terdakwa Aris Rosidi dalam perkara Pencabulan terhadap Anak dengan inisial AT.
ARIS ROSIDI Identitas Terdakwa 60 tahun 28 Agustus 1961, Jenis Kelamin Laki-laki Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa ARIS ROSIDI dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara tersebut sama dengan dengan amar putusan yang berbunyi 1.Menyatakan terdakwa ARIS ROSIDI Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS RASIDI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. 3.Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).