MataRajawali.Net-Kota Batu; Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Surabaya dalam tahap Pembacaan putusan perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya pada Hari Rabu (12/4/2023).Dengan TerdakwaWahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan Penuntutan, terdakwa dihadiri oleh Silfana Chairini, SH.MH, serta Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu. Keempat Terdakwa tersebut didakwa melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).
Yang menangani Perkara keempat Terdakwa tersebut yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota. Sedangkan dari Terdakwa masing –masing didampingi Penasehat Hukum antara lain Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH. Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.
Persidangan dilaksanakan pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi antara lain:
Terdakwa Ir. WAHYU PRASETYAWAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.Serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 5.735.589.332,73 (lima milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), dengan titipan uang pengganti sejumlah Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 4.785.589.332,73 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen). Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Terdakwa FAJAR. SH. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
TerdaKwa JONI SUPRAPTO, S.KOM. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa FREDY NUGROHO SASONGKO, SE. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selamaselama 5 (Lima) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan.(Ris)