Waktu Sekarang

10 September 2024 10:06

Sidang Penyimpangan Pungutan Pajak Daerah Berupa Bea dan Pajak PBB kota Batu 2022

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Kali ini Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, dalam tahap pemeriksaan, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali, Rabo (5/4/20023).

Persidangan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan.Yang menjadi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis.

Dalam Sidang Pemeriksaan Ahli dari BPKP Perwakilan Jawa Timur Melly Indra Putri, SE.,M.Ak.,CfrA (Auditor Ahli Muda pada BPKP Perwakilan Jawa Timur) menerangkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah). Dengan perhitungan Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya diterima daerah yakni Rp. 57.802.235,00 namun Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima daerah yakni Rp. 18.787.526,00 sehingga terdapat Selisih jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya yakni hanya Rp. 39.014.709,00.

Adapun Barang Bukti lain yaitu sebuah harddisk SATA Merk Western Digital dalam HardDisk tersebut terdapat DataBase Back Up SISMIOP Periode tanggal 3 Maret 2020. Juga terdapat data SPPT PBB tahun 2020 yang mana didalam SPPT PBB terdapat 99.714 Nomor Objek Pajak (NOP).

Kedua Terdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Juma’ali yaitu :
1. Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota.
2. Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5.
3. Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020.
4. Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB.

Pada Persidangan tersebut akhirnya di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.(Ris)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 22:14
Berita Serupa