Waktu Sekarang

22 Januari 2025 14:48

Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Batu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matararajawali.net-Kota Batu; Dalam lanjutan kasus tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu, Pengadilan tindak pidana Korupsi Surabaya melaksanakan Persidangan pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum atas Pledoi Terdakwa/Penuntut Umum) pada Hari Rabo (5/3/23) dengan terdakwa Wahyu Prasetyawan Fajar, SH, Jonny Suprapto, S.Kom dan Fredy Nugroho Sasongko, SE.

Persidangan tersebut keempat terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

Dipersidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum dihadiri Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan.Serta majelis hakim yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.

Agenda pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum)dimulai pukul 13.00 WIB yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan Sebagai berikut:

1. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan
A. Menolak isi dan hal -hal yang dijadikan alasan dalam nota pembelaan.
B. Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa.
C. Menghukum terdakwa oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
2. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk Terdakwa Fajar, SH
A. Menolak isi dan hal -hal yang dijadikan alasan dalam nota pembelaan.
B. Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa.
C. Menghukum terdakwa oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.

3. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk Terdakwa Joni Suprapto, S.Kom
A. Menolak untuk seluruhnya Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 28 Maret 2023.
B. Menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023.

4. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SE
A. Menolak untuk seluruhnya Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 28 Maret 2023
B. Menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023.

Pada Persidangan tersebut akhirnya di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 dengan agenda Putusan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.(Ris)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 13:01
Berita Serupa