Waktu Sekarang

6 Oktober 2024 05:27

Berkas P21 Polresta Batu Serahkan Dua Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual Ke Kejaksaan Negeri Kota Batu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Foto: Tersangka FVA warga Kec. Lawang Kab. Malang dan usia 29 tahun memapai Rompi Orange

Matarajawali.net-Batu Kota;Polresta Kota Batu menyerahkan berkas penyidikan dan barang bukti Tersangka pelecehan dan persetubuhan serta Pornografi.Selasa (4/3) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kedua terdakwa tersebut berinisial M dan FVA.

Adapun dalam Kasus M melakuakan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan kepada anak di bawah umur berinisial SN. Yang dilakukan di jalan Panderman Oro-oro ombo Kec. Batu Kota Batu.Dalam melancarkan aksinya terdakwa menggunakan ancaman kekerasan dengan kata-kata kasar dan keras. Terdakwa M juga menggunakan rayuan dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali Terdakwa melakukan aksinya.Perlu diketahui yang lebih miris lagi terdakwa adalah keluarga dekat alias Paman korban.

Foto: Tersangka M warga Ke . Karangploso Kab. Malang dan usia 42 tahun Saat dilakukan pengecekan identitas oleh petugas Kejaksaan Negeri

Terdakwa M melakukan sebanyak lima kali hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.Atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban SN saat ini dalam keadaan hamil dengan usia sekitar 6 (enam) bulan. Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana dimaksud yaitu Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH.

Dalam Kasus lain tindak pidana Pornografi yang berinisial FVA terjadi di dua tempat berbeda, pertama terjadi pada hari Sabtu (4/12/2021) di Villa Mulyono Desa Bulukerto Kec. Bumiaji Kota Batu serta kedua terjadi pada hari Sabtu (21/5/2022) di Villa Omah Arma Rinjani Jl. Dewi Sartika III-H/Rinjani A% Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu.Terdakwa FVA melancarkan aksinya dengan cara Gathering dengan para nudes, Terdakwa FVA merupakan pemilik group Nudes,Dengan menampilkan dan mempertontonkan foto-foto dan video telanjang. Terdakwa FVA kemudian menyebarkan melalui akun Twitter dan Grop Telegram dengan cara berbayar Untuk bisa masuk grup sebesar Rp 150.000./ minggu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) uu ri No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini yaitu Dita Rahmawati, SH.Kedua terdakwa sementara mendekam di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2023 hingga 23 April 2023(Ris)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 17:12
Berita Serupa