Matarajawali.net-Malang Kota; Dugaan praktek monopoli dalam lelang paket Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang Perumahan, dan kawasan Permukiman (DPUPRPKP) terus bergulir. Kepala DPUPRPKP Dandung dianggap telah mengeluarkan persayaratan yang kurang populer.
Lanjutan terkait kasus 35 paket proyek DPUPRPKP kota malang semakin memanas.ketua Gapeknas Kota Malang dan Kabupaten Malang (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional) RUDI ikut angkat bicara.
Rudi menjelaskan bahwa penggunaan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKK) untuk proyek drainase dengan skala nasional itu belum keluar. Namun Kepala DPUPRPKP tetap melaksanakan lelang 34 paket dengan syarat peserta lelang sudah memiliki SKK.
“bahwa syarat SKK SI 142001, tentang Pelaksana Lapangan Drainase Perkotaan, BELUM KELUAR JABKERnya secara nasional. Jawa Timur juga belum keluar sampai saat ini!!!! tapi mengapa kepala dinas memberikan hal tersebut sebagai syarat utama untuk ikut lelang, ini aneh “ terang rudi
Rudi ketua Gapeknas ini mencurigai adanya permainan dalam masalah lelang 35 paket di DPUPRPKP. Dia menduga jika paket lelang DPUPRPKP telah di pesan oleh dua kontraktor besar yang ada di kota Malang.
“jadi itu Diduga permainannya dari Pengsaha Besara beserta jamaah nya,saya tau karna saya langsung dari sumber yang valid” jelas Rudi.
Jika memang benar 34 paket proyek yang di lelang melalui LPSE merupakan pesanan seyogyanya lelang ini dibatal kan karena dianggap tidak fair.
Jika melihat dari undang-undang KPPU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada pasal 17 ayat 1 dan 2 berbunyi :
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Terdapat juga pasal dalam undang-undang KPPU yang mengatur tentang perjajian yang dilarang dalam persaingan usaha. Pada pasal UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sedangkan untuk sangsi diatur pula dalam UNDANG-UNDANG NOMOR .5 TAHUN 1999 Tentang Sangsi dan Pidana Pokok Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.(Jk)