Foto: Gubernur Khofifah didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo melaporkan SPT Tahunan
Matarajawali.net-Jatim; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa rampung melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022, Senin (27/3/2023). Pelaporan SPT tahunan Gubernur Khofifah, dilakukan di Gedung Negara Grahadi dengan didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo.
Proses pengisian SPT Gubernur Khofifah ini terbilang cepat dan mudah. Hanya beberapa menit saja, proses pelaporan SPT Gubernur Khofifah sudah selesai dan diunggah lewat laman djponline.pajak.go.id. di sub pilihan layanan E-Filling.
“Alhamdulillah hari ini kami selesai melaporkan SPT Tahunan. Sebenarnya sudah rencana dua minggu lalu, tapi informasi yang kami dapat adalah ada pergantian kanwil, jadi dibarengkan hari ini sekalian beliau yang hari ini hari pertama bertugas ingin bersilaturahmi,” kata Khofifah.
Lebih lanjut, ia juga mengajak warga Jawa Timur yang masuk dalam wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka. Sebab batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret 2023 untuk WP Orang Pribadi (OP), sementara WP Badan pada 30 April 2023.
Karena batas waktu sudah tinggal beberapa hari lagi, maka ia mengimbau masyarakat yang belum mengisi SPT segera membuat laporan.
“Bersama ini saya juga sampaikan mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan. Karena proses untuk membangun negeri ini, itu memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” katanya.
Dikatakan Khofifah pelaporan SPT saat ini sudah serba mudah dan serba online. Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
“Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuhnya.
Selain mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT, orang nomor satu di Jatim ini juga mengimbau wajib pajak di Jawa Timur untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
“Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan kali ini dan bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jawa Timur. Ia juga menyampaikan bahwa progresnya pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan.
“Saya kira ini momentum yang luar biasa, hari pertama sekaligus sowan ibu, ibu menyampaikan SPT dan momentum ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita karena Ibu memberikan contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT pada waktu yang memang sudah tepat.”
“Tapi biasanya di akhir Maret itu baru hasilnya mudah-mudahan lebih bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.(ila/ad)