Waktu Sekarang

12 Desember 2024 18:22

Pemkot Surabaya Terbitkan Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 2023

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Surabaya; Pemerintah Kota Surabaya akan melaksanakan penertiban dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat , selanjutnya pada Surat Edaran (SE) mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih),” jelas isi poin ketiga dalam Surat Edaran.

Sementara poin keempat, SE berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. “Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran,” tulis poin kelima dalam Surat Edaran.

Kemudian pada poin keenam, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.

Sedangkan poin ketujuh, berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya. “Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tutup poin kedelapan dalam SE tersebut. (ila/ad)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 22:16
Berita Serupa