foto: Eri Cahyadi Walikota Surabaya
matarajawali.net-Surabaya; WaliKota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Bulan Ramadan Tanpa Sampah per 15 Maret 2023. SE bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 itu, kata Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya sudah disebarluaskan pada seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW.
Melalui SE tersebut, Wali Kota ingin menggelorakan gerakan Ramadan tanpa sampah. Biasanya, tren sampah meningkat selama bulan Ramadan.
Di SE dijelaskan, dalam rangka pengurangan sampah di Kota Surabaya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya, maka bersama ini disampaikan imbauan untuk melaksanakan “Gerakan Ramadan Tanpa Sampah”.
“Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya gerakan tersebut adalah Ketua RW dan Ketua RT untuk mencegah lonjakan jumlah sampah khususnya di bulan Ramadan pada lingkungan masing-masing,” kata Eri yang tertulis dalam SE tersebut.
Beberapa hal yang dapat mendukung gerakan tersebut adalah menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti wadah makanan, sendok, garpu dan botol air minum. Selain itu, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan dan minuman dalam kemasan plastik serta kemasan styrofoam (gabus sintetis).
“Juga harus membiasakan mengolah makanan dan minuman secukupnya untuk mencegah timbunan sampah bahan makanan dan sisa makanan. RT dan RW juga harus terus mengkampanyekan serta membiasakan mengkonsumsi makanan dan minuman sampai habis. Harus membiasakan belanja sesuai kebutuhan. Dan bisa juga dengan melakukan pemilahan sampah, baik sampah basah dan sampah kering,” terangnya.Kamis (16/03/2023)
Para camat dan lurah se Surabaya juga harus memastikan pelaksanaan gerakan itu, serta menyediakan unit khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tempat edukasi untuk pengurangan sampah.
“Saya juga minta para Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait untuk memfasilitasi dan memantau pelaksanaan gerakan tersebut, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” imbuhnya.(ila/ad)