foto: Wali Kota Eri Cahyadi Ketika meninjau Pasar di Surabaya
matarajawali.net-SurabayaKalau sudah seperti BBM, perguruan tinggi (biaya) tidak boleh naik, siapa yang kendalikan, yang bisa pemerintah pusat,” tuturnya. Ia menjabarkan, bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan biaya kampus atau perguruan tinggi. Menurutnya, semakin banyak perguruan tinggi di sebuah kota ini tentu juga pasti berdampak pada kenaikan inflasi.
“Kampus negeri sekarang menjadi PT, itu naik. Semakin banyak kampus di kota itu, semakin banyak datang yang ke sini (Surabaya), maka semakin banyak pengeluaran yang dikeluarkan pada waktu pembayaran di bulan Juni, sehingga muncul inflasi,” jelasnya Rabu (15/03/2023)
Ia menambahkan, bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2022, Pemerintah Pusat meminta setiap Pemerintah Daerah mengendalikan inflasi bahan pokok. Dalam Perpres ini juga diatur mengenai jumlah bahan pokok yang harus dikendalikan. “Ada 11 bahan pokok yang ada di pasar induk, itu yang kita intervensi (kendalikan). Sehingga inflasinya di situ (bahan pokok) rendah,” pungkasnya. (ila/ad)