Waktu Sekarang

17 Februari 2025 17:31

Sidang Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Batu Kembali Digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Surabaya; Pada rubu 1/3 kemarin telah digelar sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH

Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH

Dimana para terdakwa Bank Jatim dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dalam pemeriksaan didepan persidangan, Wahyu memberikan keterangan bahwa ia meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri milik Jonni untuk mengikuti lelang ketiga proyek, yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart, dan Gelanggang Prestasi Via UB, dimana prosedur pinjam bendera tersebut juga diketahui oleh fajr dan fredy selaku pegawai Bank Jatim, dan demi tercapainya kredit modal kerja pola keppres dari Bank Jatim, fredy menyarankan kepada Wahyu dan Jonni untuk membuat perjanjian secara notariil dengan pemilik SHM jaminan tambahan, sehingga seolah-olah SHM tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan, kmudia terkait blokir memang sengaja tidak dilakukan blokir oleh Fredy dan Fajar, sehingga wahyu dapat mengambil dana termin tersebut, dimana penarikan dana termin tersebut menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Jonni dan dengan sepengetahuan fajar selaku Pincapem Bumiaji.

Sidang kasus korupsi bank jatim ini akan kembali digelar pada hari rabu depan tanggal 8 maret 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu. (Aw)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 15:41
Berita Serupa