matarajawali.net-Kota Batu; Dokumen dan barang bukti kasus penadahan barang tindak kejahatan dengan 1 tersangka berinisianl MK telah lenkap (P21). Hari ini kamis (2/3) bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Pada MK (22) laki-laki asal pasuruan ini dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan. Tersangka dan barang bukti berupa 2 unit motor Motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019 dan Honda CB 150 VERZA Hitam Tahun 2019 tanpa STNK dan BPKB telah di serahkan ke kejaksaan kota batu.
Berikut kronologis terjadinya penadahan hasil tindak kejahatan oleh MK. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tersangka MK melihat postingan jual beli sepeda motor di Sosial Media Facebook dengan nama Akun Grup “JUAL BELI MOTOR STNK” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019, dijelaskan jika sepeda motor tersebut kosongan atau tanpa STNK dan BPKB. Kemudian Tersangka MK berminat terhadap sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi penjual yang bernama Mahendra Wahonohingga terjadilah kesepakatan dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), selanjutnya Tersangka MK mengambil sepeda motor tersebut ke rumah Mahendra Wahono di Kec. Lawang Kab. Malang. Sesampai dirumah Mahendra Wahono Tersangka MK juga ditawari 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CB150 Verzawarna Hitam Tahun 2019 dengan harga Rp. 2.800.000;- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Hingga terjadilah kesepakatan terhadap 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan harga keseluruhan Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Tersangka MK membeli 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan maksud Tersangka MK memang ingin mencari sepeda motor untuk Tersangka MK jual kembali dengan harapan agar mendapatkan keuntungan.
Mengingat Kejaksaan kota Batu telah menerima tersanka MK dengan 2 unit barangbukti motor, maka saat ini status dari MK adalah tahanan kejaksaan. MK akan ditahan di lapas Kelas 1A lowokwaru kota malang dalam 20 hari kedepan sebagai titipan kejaksaan kota Batu.(Jk)