matarajawali,net-Kota Batu; Bertempat di pengadilan tipikor Surabaya majelis hakim kembali menyidangkan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020. Persidangan yang di gelar
Agenda Sidang yakni menghadirkan 4 saksi, yaitu Abdul Salam pemilik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo, Bambang selaku Legal, Ahmad Fauzi selaku General Manager PT yang sama, dan Ni Made Ayu Darmi selaku marketing PT. tersebut.
Para saksi menerangkan yang intinya pada tahun 2020 pernah meminta tolong kepada Jumaali untuk membantu menurunkan NJOP yang pada tahun 2020 naik 400%, dimana tadinya NJOP 400 ribu naik menjadi 1,8 juta, bahwa permohonan penurunan NJOP tersebut dilakukan melalui Juma’ali karna Jumaali mengatakan kepada saksi Bambang dapat menurunkan NJOP, dimana pada akhirnya NJOP turun dengan menggunakan kode akun milik Terdakwa Ali Fathur Rohman, akibat dari perbuatan Jumaali dan Ali Fathur Rohman terhadap penurunan NJOP milik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo itu terdapat selisih pembayaran BPHTB sebesar kurang lebih 347.350.000. Keterangan dari para saksi ini tidak dibantah oleh pra terdakwa.
Para terdakwa kasus korupsi Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dikenakan
- Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”
- Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”
- Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”
- Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga mendapatkan keuntungan.
Sidang kasus korupsi ini kembali di tinda dan akan digelar kembali pada kamis 9/3 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.(Aw)