foto: Kolonel CZI (PURN) Cori wahyudi AHT dan KGS M. Mansyur Said duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Pengadilan Militer tingkat II jakarta selatan
matarajawali.net-Jakarta; Pengadilan Militer tingkat II jakarta selatan kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Sidang yang digelar selasa 28/2 kemarin mengagendakan penbacaan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa.
Kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 telah menyeret Kolonel CZI (PURN) Cori wahyudi AHT sebagai terdakwa I dan KGS M. Mansyur Said sebagai terdakwa II.
Dalam surat tuntutan yang di bacakan oleh tim Penuntut Koneksitas menyatakan, jika Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Untuk itu Jaksa menuntut pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk Terdakwa II KGS M Mansyur Said dituntut 18 tahun Penjara, dan denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara lebih tinggi dari pada terdakwa I.
Persiadangan Militer akan kembali di gelar pada tanggal 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (Aw)