matarajawali.net-SITUBONDO; Jelang bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan peredaran obat keras. Satu tersangka berikut ribuan obat keras berlogo Y disita.
Tersangka yang ditangkap AR (24) warga Dawuhan Situbondo. Pelaku digerebek di sebuah rumah beralamat di Jalan Sucipto Dawuhan Situbondo pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H. mengatakan tersangka berhasil diringkus saat berada disebuah rumah. Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan obat keras berbentuk tablet berlogo Y.
” saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras berlogo Y ” terangnya
AKP Ernowo memaparkan dari penggeledahan itu ditemukan obat keras logo Y dengan rincian 1 plastik berisi 1000 butir, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir, 22 bungkus rokok berisi masing-masing 10 butir, 1 bungkus plastik berisi 100 butir dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 5.777.000, Uang pembelian 140.000 dan 1 unit HP
” total Pil logo Y yang berhasil disita sekitar 1620 butir ” jelasnya
Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.(Sup)