matarajawali.net-Jakarta;Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Periksaan saksi terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kejaksaan agung yang melalui tim jaksa penyidik memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi . Adapun saksi yang di peiksa adalah R selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana.,MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera,CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
Kelima orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sebelumnya Kelaksaan agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI yang ada di Kementrian Kominfo. Dari kelima tersangka tersebut antara lain atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.(Aw)