Satreskrim Polresta Malang dan Polsek Klojen meringkus sindikat pencurian sepeda motor di wilayah kota Malang hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di depan Ballroom Sanika Satyawadya Mapolres Malang kota. Dua Kasus kriminal yang berhasil diungkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas). Selasa (21/02/2023) pagi.
Konferensi pers gelar perkara di pimpin langsung Kapolsek Klojen Kompol Domingos De F. Ximane. Dimana dalam ungkap kasus pertama terkait tindak pidana Curanmor , dalam ungkap kasus tersebut, pelaku diketahui berinisial HN(45) salah satu warga Ranuyoso Lumajang yang diamankan dirumah pelaku di dusun Kapuran desa Meninjau Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos menyampaikan di hadapan awak media , berawal dari laporan warga kelurahan Kauman MG (35th) tanggal 13 januari 2023 lalu, sekitar jam 21.00 wib yang kehilangan sepeda motor honda Vario, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Penyidik mendapatkan informasi motor korban berada di Probolinggo, setelah di koordinasikan dengan satreskrim Polresta Malang dan jajaran Polsek Klojen serta di lakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 6 unit sepeda motor dari berbagai merk.
“ Kita berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku, Untuk kasus curanmor kita berhasil menangkap penadahnya yang ada di wilayah Probolinggo. Sedangkan pelaku utamanya masih dalam pengejaran” ungkap Kapolsek Klojen.
“Adapun pasal yang kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,sedangkan untuk pelaku utamanya masih terus kami kejar dan secepatnya kami tangkap” pungkas Domingos
Saat ini tersangka HN (45)dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil tindak kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini HN harus merasakan dinginnya jerujibesi Mapolrest Malang Kota.(ris)