Nanang Nelson SH. MH. Kuasa Hukum 45 Eks Anggota DPRD ’98 yang juga sebagai Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI)
Permasalahan pelepasan tanan seluas 2,5 hektar oleh walikota malang soesamto ditahun 1998 kembali mencuat ke permukaan publik. Lahan seluas 2,5 hektar ini berlokasi disebelah GOR Ken Arok kecamata kedungkandang.
Permasalahan pelepasan lahan ini mencuat kembali setelah Walikota Malang saat ini Drs.H Sutiaji berencana menggunakan lahan tersebut untuk Alun-Alun Kedungkandang. Rencana ini jelas mendapat penolakan dari 45 mantan anggota DPRD Periode 1992-1997 yang saat ini memegang SK Walikota malang no. 593/30/428.114/1998 tentang pelepasan hak pendahuluan atas tanah seluas 450 m2.
Menurut kuasa hukum dari eks 45 anggota dewan ’98 Nanang Nelson SH.MH. tanah ini didapat dari hibah bengkok pemerintahan kota malang saat itu. Untuk luasannya terdapat perbedaan, bagi para anggota mendapatkan 450m2 sedangkan untuk ketua dan wakil masing–masing mendapatkan 1000m2. Bahkan walikota Malang H. Soesamto telah melakukan penseplitan (pembagian) luasan tanah masing-masing anggota dewan.
“Tanah ini memang milik negara yang berupa tanah bengkok,saat itu dilepas oleh Walikota Malang H. Soesamto, diberikan kepada anggota dewan masing-masing mendapatkan 450m2 untuk para anggota dan 1000m2 untuk ketua dan wakil” terang Nanang Nelson SH. MH.
“Masalah ini muncul kepermukaan setelah rencana Walikota Malang Sutiaji berencana membangun alun-alun di lahan tersebut” tambah Nanang
Nanang menuturkan jika menurut informasi yang dia dengar rencana pembangunan alun-alun kedungkandang telah dibatalkan karena adanya masalah sengketa ini.” Sepertinya rencana pembangunan itu telah dibatalkan karena masalah sengketa ini”tutur presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia ini.
Saat ini memalalui penasehat hukum Nanang Nelson SH.MH yang ditunjuk sebagai kuasa Eks 45 anggota dewan periode 1992-1997 melakukan aksi gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas pencabutan SK walikota No. 593/30/428.114/1998.(jk)