Waktu Sekarang

23 April 2025 12:08

Cek Senjata Api, Kapolres Situbondo Tekankan Anggota Pahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M. saat melakukan pengecekan senjata seluruh anggota Polres Situbondo

matarajawali.net-SITUBONDO; POLDA JATIM, Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan pemeriksaan senjata api milik anggota Polres dan Polsek Jajaran, Rabu (8/2/2023)

Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiarto, S.H.,M.H., AKP Didik Sukamto dan Kasi Propam Ipda Harsono serta anggota Propam yang bertugas melakukan pemeriksaan senjata api.

Satu persatu personel yang memegang Senpi diperiksa, mulai dari kelengkapan administrasi pemegang senpi hingga kebersihan senjata api itu sendiri.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan pemeriksaan senpi ini merupakan bentuk pengawasan agar anggota Polri terutama pemegang senjata api (senpi) untuk lebih berhati-hati dalam menggunakannya saat melaksanakan tugas dilapangan.

“ Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap para pemegang Senpi agar lebih berhati-hati lagi penggunaannya dalam melaksanakan tugas ” ucapnya

Kapolres juga mengingatkan agar para anggota selalu berhati-hati dalam penggunaan senjata api serta berpedoman pada SOP Perkap Nomor 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Menurutnya, tidak semua anggota diberikan senjata api, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh setiap personel, antara lain uji kelayakan dalam memegang Senpi.

” Agar anggota yang meminjam pakai senjata api, harus terus merawat dan menjaga kebersihan senjata, serta memperhatikan kelengkapan suratnya ” tegasnya{sup}

No Tag
Matarajawali
Di Post : 16:52
Berita Serupa