matarajawali.net;KotaMalang – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (29/8/2022).
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan penjelasan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022
Agenda ini sendiri merupakan kelanjutan dari proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, setelah sebelumnya berhasil menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Kesepakatan ini tertuang dalam bentuk dokumen nota kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang tanggal 12 Agustus 2022.
Menurut Sutiaji, keberhasilan pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini patut disyukuri bersama. Karena bisa mempermudah dan memperlancar proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sutiaji menyampaikan, bahwa terjadi beberapa perubahan yang terangkum dalam Ringkasan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang berisi tentang pokok-pokok penjelasan dari Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini menggambarkan tentang proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Dalam ringkasan tersebut disampaikan bahwa terjadi perubahan dalam target pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp2.076.977.264.844,00 menjadi Rp2.057.404.482.902,00,” sambungnya.
Sebagai tambahan, Sutiaji juga menyampaikan bahwa terdapat dinamika dalam proyeksi pendapatan daerah Pemkot Malang. Dalam hal ini, Pemkot Malang menerima hibah dari pemerintah pusat Rp3.825.000.000,00 sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum. Di mana sebelumnya tidak tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022.
Dari sisi proyeksi belanja daerah juga terjadi perubahan, di mana proyeksi belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.219.287.390.137,00 naik sebesar menjadi 14% menjadi Rp2.534.423.423.88,00.
“Sebagaimana pendapatan, untuk belanja pun masih memungkinkan terjadi pergeseran dan perlu dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama,” tambahnya lagi.
Dari sisi pembiayaan daerah, Sutiaji menyampaikan bahwa terjadi kenaikan penerimaan daerah sebesar Rp334.708.815.692,00. Sementara itu untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dari APBD murni dan tetap direncanakan untuk dianggarkan sebesar Rp7.275.000.000,00.
Mengakhiri penjelasannya, Sutiaji berharap bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 bisa segera mendapat pembahasan dan persetujuan dari pihak DPRD Kota Malang.
“Percepatan tersebut dimaksudkan agar perubahan yang telah direncanakan segera bisa dilaksanakan dan terwujud penyerapan anggaran yang maksimal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Forkopimda Kota Malang, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang.(*)
Malang-wali kota Malang Drs.H.Sutiaji menyampai kan penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD kota Malang senin,( 29/8/2022).
Agenda ini kelanjutan dari rapat perubahan penyusunan APBD tahun anggaran 2022 setelah sebelum nya sudah berhasil menyusun perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Menurut wali kota malang, keberhasilan atas pembahasan perubahan KUA dan PPAS patut di berikan apresiasi.“Dalam ringkasan tersebut disampaikan bahwa terjadi perubahan dalam target pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp2.076.977.264.844,00 menjadi Rp2.057.404.482.902,00,” sambungnya.
Sebagai tambahan Sutiaji mengatakan bahwa terdapat dinamika dalam proyeksi pendapat di daerah pemkot kota malang,Pemkot Malang menerima hibah dari pemerintah pusat Rp3.825.000.000,00 sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum. Di mana sebelumnya tidak tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022.
Dari sisi proyeksi belanja daerah juga terjadi perubahan, di mana proyeksi belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.219.287.390.137,00 naik sebesar menjadi 14% menjadi Rp2.534.423.423.88,00.
“Sebagaimana pendapatan, untuk belanja pun masih memungkinkan terjadi pergeseran dan perlu dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama,” tambahnya lagi.
Dari sisi pembiayaan daerah, Sutiaji menyampaikan bahwa terjadi kenaikan penerimaan daerah sebesar Rp334.708.815.692,00. Sementara itu untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dari APBD murni dan tetap direncanakan untuk dianggarkan sebesar Rp7.275.000.000,00.
Mengakhiri penjelasannya, Sutiaji berharap bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 bisa segera mendapat pembahasan dan persetujuan dari pihak DPRD Kota Malang.
“Percepatan tersebut dimaksudkan agar perubahan yang telah direncanakan segera bisa dilaksanakan dan terwujud penyerapan anggaran yang maksimal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.