Waktu Sekarang

11 Oktober 2024 06:41

Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) Laporkan Perusahaan Bongkar Muat Di Ternate Ke KPK

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bukti Surat Laporan yang telah dimasukkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Didasari beredarnya Informasi di berbagai media di kota ternate, terkait masalah dugaan pelanggaran dalam izin usaha bongkar muat dari kapal di garis pantai kel. Akehuda, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan hal tersebut Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK), Satria Tunggara Ode R.,SH menjelaskan jika perusahaan milik Bpk. Abdul Salam Tamaela (H. Semi), yang telah lama beroperasi dalam kegiatan usaha Bongkar Muat di garis pantai, Kel. Akehuda, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Angga sapaan akrab lowyer muda ini,mengukapkan bahwa kami melalui Aliansi Masysakat Pembertasntas Korupsi (AMPK) akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan advokasi atas dugaan tindak pidana a-quo sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Yang kemudian dimaksud dalam undang-undang sebagai berikut:

Bahwa pada Pasal 31 undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran menyatakan, ayat (1), untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana di maksud di dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait angkutan di perairan. Ayat (2), usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dapat berupa, huruf (a) bongkar muat barang;

Pada Pasal 32 uu no. 17/2008 ayat (1), menyatakan usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2), dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu. Pada ayat (2), selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), kegiatan bongkar muat dapat di lakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang di operasikannya.

“Pada Pasal 33 uu no. 17/2008, menyatakan “setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) wajib memiliki ijin usaha”

Bahwa pada Pasal 59 uu no. 17/2008, menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud pada Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (8),

Pasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau Pasal 33 dapat di kenakan sanksi administrative berupa, Peringatan, Denda Administratif, Pembekuan Izin, atau pembekuan sertifikat, atau pencabutan izin atau pencabutan sertifikat;

Ketua AMPK menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha bongkar muat, sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 33 diatas, terlebih dahulu dan wajib untuk memperoleh izin dari instansi terkait dan/atau pemerintah setempat. Hal mana apabila Perusahaan H. Semi, telah memperoleh izin untuk melakukan aktifitas usaha di sektor bongkar muat. Maka syarat-syarat dalam perizinan telah terpenuH.. Namun sebagaimana yang terdapat di dalam pemberitaan di media kabardaerah.com dan medianasional.id a-quo, patut di duga perusahaan milik H. Semi tidak memiliki izin dalam menjalankan aktifitas usaha di bidang bongkar muat. “Ungkap Satria

Bahwa sebagaimana pada pasal 33 uu no. 17/2008, maka kegiatan usaha yang di lakukan oleh H. Semi disektor bongkar muat di dari kapal di garis pantai kel. Akehuda, Kota Ternate, Provinsi Maluku sudah seharusnya dibekukan atau di hentikan;

Bahwa selain masalah perizinan, dikarenakan adanya pembiayaran oleh pemerintah setempat, patut di duga. Adanya dugaan tindak pidana korupsi (suap) kepada oknum di pemerintahan setempat, sehingga perusahaan milik H.. Semi dapat beroperasi dengan lancar;

Bahwa selain adanya dugaan terjadinya praktik suap, dengan beroperasinya kegiatan usaha bongkar muat oleh perusahaan milik H. Semi, secara jelas dan terang menunjukan bahwa telah terjadi kerugian atas perputaran ekonomi negara;

Bahwa pada pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 1999, menyatakan setiap orang yang secara melawan hokum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana;

Bahwa pada pasal 3 uu no. 32/1999, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dipidana;

Bahwa pada pasal 13 uu no. 32/2008, setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;

Bahwa atas kondisi a-quo dan sebagaimana yang terdapat di dalam ketentuan diatas, Kami dari Dewan Pengurus Pusat Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (DPP AMPK) :

  1. Meminta kepada KPK RI., untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi di Kota Ternate, khusunya dalam usaha-usaha yang di lakukan oleh H. Semi di sektor pelabuhan dalam bidang bongkar muat.
  2. Kami akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan advokasi atas dugaan tindak pidana a-quo sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Satria juga menegaskan bahwa ini kami akan datangi KPK dan melaporkannya. “Tutupnya

No Tag
Matarajawali
Di Post : 10:51
Berita Serupa