Waktu Sekarang

6 Oktober 2024 05:22

Luruskan Penilangan Terhadap Pengendara Yang Menggunakan Sandal Japit

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Kasat Lantas Polresta Malang kota saat memberikan keterangan pada media

Matarajawali.Net – Polresta Malang Kota resmi menggelar operasi patuh semeru 2022 sejak tanggal 13 juni 2022 lalu dan di rencanakan berakhir pada 26 Juni 2022 mendatang, tak kurang sekitar 250 orang pelanggar telah di lakukan penilangan menggunakan E-TLE mobile yang di laksanakan oleh mobil Incar yang di miliki oleh Satlantas Polresta Malang Kota sebanyak 2 unit yang berpatroli di wilayah Kota Malan dalam kurun waktu 5 hari operasi berlangsung
(17/06/22)

Ada hal yang menarik dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 tahun ini dimana ramai berita yang beredar di masyarakat terkait ada informasi polisi bakal menilang pengendara kendaraan roda dua yang mengemudikan kendaraan nya mengguankan sandal japit

“Prinsipnya kita tidak akan melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan sandal japit namun lebih kepada memberikan imbauan serta edukasi kepada mayarakat agar masyarakat lebih memilih dan menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang mampu melindungi anggota tubuh kita dari resiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan.

Jadi kami lebih kepada memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk benar benar memperhatikan keselamatan dan keamanan saat berkendara.

Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tentang penggunan sandal japit bakal di tilangkarena informasi tersebut tidak benar” papar Kasat Lantas Polresta Malang Kota

No Tag
Matarajawali
Di Post : 07:12
Berita Serupa