Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto saat konferensi pers
Matarajawali.Net,Trenggalek – Satuan Reskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang pria Inisial M, umur 46 th,Pekerjaan Perdagangan beralamat dusun Krajan, Rt. 06 Rw. 02, desa Ngadisuko kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dan P,umur 22 Tahun, jenis kelamin Laki – Laki, tempat tanggal lahir di Cengal,
Modus operandi pelaku selaku pemilik Kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi telah melakukan pengadaan pupuk diluar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas diluar wilayah cakupan/tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah, tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama 1 tahun sejak 2021 motif dari M membeli pupuk bersubsidi dari pedagang pupuk keliling diluar Distributor Resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas agar dapat memperoleh keuntungan.
Barang Bukti Pupuk Bersubsidi yang Berhasil diamankan Satreskrim Polres Trenggalek
Kronologi penangkapan para tersangka menurut Kasat Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim,S.H.,M.H (13/6/22) menyatakan “Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kab. Trenggalek kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek dan tim melakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIB sewaktu petugas melakukan observasi di Kecamatan Durenan mendapati seorang warga yang keluar dari kios pupuk milik M sedang mengangkut 1 karung pupuk bersubsidi jenis urea kemasan 50 kg, petugas menghentikan warga tersebut serta melakukan interogasi terhadapnya.
Dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa telah membeli pupuk bersubsidi jenis urea kemasan 50 kg dari kios pupuk tersebut dengan harga 200 ribu rupiah dengan sistem pembelian melakukan pembayaran terlebih dahulu di kios baru kemudian diantar oleh karyawannya ke gudang yang terletak di samping rumah M,selanjutnya petugas langsung mendatangi kios pupuk untuk melakukan pengecekan dan interogasi terhadap pelaku selaku pemilik kios dan didapatkan keterangan bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 200.000 tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi melainkan membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh Distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
Maksud dan tujuan M membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) agar memperoleh tambahan keuntungan diluar keuntungan yang diperoleh dari sebagai pengecer remi pupuk bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim,S.H.,M.H beserta tim dari Unit Pidsus melakukan penggeledahan di gudang milik M yang terletak di samping rumahnya dan menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli Sdr M bukan dari Distributor resmi dengan rincian 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 kg,
32 karung pupuk merek NPK kemasan 50kg,17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 kg
52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg,194 karung pupuk merek Petroganim kemasan 40 kg.
Kepada para tersangka petugas mengenakan Peraturan Perundang-undangan atau menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal (1) sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1), Permendag No. 15/M-dag/per/4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Da (Red)