rapat paripurna DPRD kota Malang
Matarajawali.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian laporan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang Paripurna DPRD Kota Malang (09/06/22)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Dan dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dengan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Wawali Kota Malang, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Jawa Timur.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa, penyusunan laporan keuangan tahun 2021 telah berpedoman pada standart akutansi pemerintah berbentuk akrual sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010.
“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 2 Triliyun 3 Miliyar tetapi terealisasikan sebesar 2 Triliyun 152 Miliyar. Atau sebesar 107,42 persen sehingga terdapat pelampauan target” terangnya
Ada 3 sumber-sumber pendapatan daerah yang pertama pendapat asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain yang sah.
(rita)