Heru Prijanto,perwakilan warga BCT saat wawancara dengan media usai audensi bersama Komisi C DPRD kota Malang
Matarajawali.Net – Disebabkannya akses jalan ditembok secara sepihak oleh developer selama 20 tahun warga BCT (Bukit Cemara Tujuh) melakukan pengaduan ke komisi C DPRD Kota Malang
(09/06/22)
Heru Prijanto, perwakilan dari warga jalan beserta,Sudarno dari Pengaduan Publik Malang Raya ditanggapi oleh ketua komisi C, Drs.H.Fathol Arifin, Wakil Ketua Komisi C,Kol (Purn) Djoko Hirtono S.STF, M.Si dan Sekretaris Komisi C, H.Wanedi.
Sudarno selaku perwakilan dari Pengaduan Publik Malang Raya mengatakan “untuk teknis pertama Komisi C akan meminta laporan dari DPUPRP apakah fasum ini sudah diserahkan apa belum. Kedua akan melihat setplan dari perumahan ini apakah tertutup ataukah tidak dan akan segera dikordinasikan untuk pembongkaran tembok” terangnya
Sementara itu,Heru Prijanto mengeluhkan “Selama 20 tahun ini saya juga warga lainnya memperjuangkan akses jalan masuk kerumah dan tanah dibuka sama developer Bukit Cemara Tujuh (BCT) padahal saya sudah membangun rumah berjalan 70% Karena tidak ada tanggapan dari developer akhirnya saya mengadukan masalah ini ke Komisi C DPRD Kota Malang” keluh Heru
(rita)