tersangka pembunuh di sungai Bangau Blimbing saat di berikan pertanyaan oleh Kapolresta Malang Kota dalam jumpa pers tadi siang di Mapolresta Malang kota
Matarajawali.Net – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil melakukan penangkapan dugaan kasus pembunuhan oleh temannya sendiri (07/06/22) yang Berawal dari penemuan mayat laki-laki berusia 30 samapi 40 tahun, di pinggir Sungai Bangau, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada hari Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto menyatakan, telah menetapkan tersangka pembunuhan laki-laki berinisial MDH, 44 tahun warga Purwakarta, Jawa Barat, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah bernopol N 5563 BB, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga menyatakan
“Dari keterangan pelaku,korban di hanyutkan pukul 01.30 WIB, pelaku dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya namun korban dalam kondisi mabuk
Alasan pelaku adalah rasa sakit hati serta cemburu ke korban,dugaan kami pelaku memiliki penyimpangan seksual dan itu masih kami dalami sehingga dia memiliki kecemburuan ke korban yang berhubungan dengan istrinya” terang Kasat Reskrim
(rita)