Waktu Sekarang

9 September 2024 15:03

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

jajaran Satresnarkoba bersama Kapolresta Malang Kota saat menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari para tersangka

Matarajawali.Net – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 20,8 kilogram (07/06/22)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, MR (44) dengan bukti 1 kg sabu dan dua orang tersangka SKD (47) dan JMD (30) yang berasal dari Bontang, Kalimantan Timur, Mereka merupakan pelaku yang memiliki 19,846 kilogram sabu-sabu

“Kami berhasil menangkap pelaku dari hasil pengembangan pada bulan Maret 2022 lalu yang di dapat informasi dari masyarakat hasil penyidikan dan penyelidikan.
Pelaku Kita amankan pada tanggal 29 Mei 2022 pukul 19.15 di Ciliwung, Kota Malang” terangnya

Atas perbuatanya tersebut, Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit 10 miliar

“Dengan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu 20.8 kilogram, kita sudah menyelamatkan kurang lebih 200 sampai 250 jiwa” tutupnya.
(rita)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 22:50
Berita Serupa