Waktu Sekarang

9 September 2024 16:09

Ketua DPD Partai Perindo Mendatangi Polresta Malang Kota Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.Net – Laily Fitriyah Min Nelly, Ketua DPD Partai Perindo kota Malang bersama kuasa hukumnya hari ini mendatangi Sat Reskrim Polresta Malang kota untuk melaporkan 3 orang terduga yang telah melakukan tindakan pencemaran nama baiknya melalui komentar chat grup WA.

Menurut kuasa hukum wanita yang akrab di sapa Mbak Nelly tersebut, Yassiro Ardhana Rahman,S.H.M.H yang menghubungi kami melalui telepon (9/5/22) menyatakan
“Kronologis kejadian adalah pada tanggal 1 mei 2022,jam 21.00 Wib,seorang bernama Reza mengungah ucapan selamat idulfitri di grup WA GWN Pengaduan Publik. Kemudian salah satu terlapor berinisial AA mengirimkan foto saat bu Nelly sedang berada di Jakarta dan pada saat itu mengikuti aksi 212,terlapor AA (pria) mengatakan kalau Nelly adalah anggota HTI dan komentar itu ditanggapi oleh terlapor kedua DDH (pria).

Tidak sekedar mengomentari namun DDH juga meneruskan foto tersebut ke grup WA lainnya yakni Bangkitnya Malang Kucewara da ke grup MCC Ispirasi Malang,dimana terlapor ketiga SSA (wanita) memberi komentar yang senada.

Kami dari pihak kuasa hukum melihat dan menilai ketiga terlapor telah bertindak diluar kewenangannya dengan menuduh klien kami sebagai anggota HTI tanpa bukti yang kongkrit, apalagi kita semua tahu bahwa HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Disamping itu yang berwenang menyatakan status seseorang itu terindikasi anggota organisasi terlarang bukan masyarakat umum namun ada lembaga negara seperti BNPT atau instasi lain yang menanggani masalah terorisme dan itu juga melalui proses penyelidikan serta penyidikan dulu tidak serta merta menuduh orang sebagai anggota organisasi terlarang.

Maka dari itu hari ini kami mendatangi Reskrim Polresta Malang untuk melaporkan kejadian beserta para terlapornya agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan akan kasus ini.
Polisi menerima laporan kami tetapi karena hari ini adalah hari pertama masuk kantor setelah kegiatan pemantauan operasi pengamanan mudik lebaran 2022 jadi masih banyak kasus yang harus ditanggani oleh Polresta Malang kota tetapi mereka berjanji minggu depan akan mulai melakukan pemanggilan pada para terlapor terkait kasus ini” pungkas Yassiro, kuasa hukum pelapor
(red)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 20:15
Berita Serupa