Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputra
Matarajawali.Net – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kejahatan cyber crime dengan modus mengaku call center BRI.
Dari rilis Polres Trenggalek (26/4/22) mengungkapkan Tersangka melakukan penipuan berkedok sebagai petugas Call Center Bank BRI dengan melakukan manipulasi data berupa informasi nomor telepon Bank BRI pada situs google kemudian mengelabuhi korban untuk menggunakan kode Virtual Account (VA) yang oleh tersangka dikatakan sebagai kode untuk mengamankan dana pada rekening nasabah sehingga tanpa disadari korban mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka dan mereka telah melakukan aksinya sudah berjalan selama 3 bulan, Dari aksi para pelaku korban mengalami kerugian kurang lebih 84 juta rupiah
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputra bersama Kasad Reskrim AKP Agus Salim (kemeja putih) Polres Trenggalek
Inisial pelaku AC, umur 28 th, laki laki,warga Kota Palembang,Provinsi Sumatera Selatan dan P, Umur 22 Tahun,pria, tempat tanggal lahir di Cengal.
Motif tersangka AC melakukan tindakan manipulasi data elektronik dan penipuan online tersebut untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan kelalaian dari korban, para tersangka di amankan di jalan Papua 6, perumahan OPI Blok AF 07, Kecamatan Sebrang Ulu, Kota Palembang,Provinsi Sumatera Selatan.
Pelapor adalah seorang perempuan Inisial WK yang beralamat tempat tinggal Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek dan
DP, laki-laki karyawan BRI Cabang Trenggalek.
Pada para tersangka polisi mengenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 subs Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 65 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.