Perwakilan pedagang pasar Blimbing,Imron (memakai hem putih) menyerahkan pernyataan tuntutan pedagang pada Ketua Komisi B,Agus Trio yang disaksikan langsung pedagang dan anggota Komisi B lainnya diruang rapat internal gedung dewan
Matarajawali.Net – Terkatung-katung selama 12 tahun kasus pembagunan pasar Blimbing belum menemukan titik terang penyelesaian masalahnya malah justru diperparah dengan beredarnya berita tentang surat PT.KIS kepada pemkot Malang tertanggal 16 maret 2022 perihal kondisi tempat penampungan. Di dalam isi surat yang mecantumkan arahan dari Tim Korsupgah KPK RI yang meminta pemkot untuk segera memindahkan pedagang ketempat penampungan justru memicu situasi tidak kondusif pada para pedagang sehingga membuat mereka mendatangi DPRD kota Malang dan diterima dalam agenda dengar pendapat dengan Komisi B,diruang Rapat Internal,lantai 3 gedung dewan kota Malang (20/4/22)
Dalam dialog antara Komisi B bersama pedangang, Arif Wahyudi anggota Komisi B dengan tegas mengatakan bahwa posisi DPRD kota Malang berada dipihak pedagang,terkait dengan arahan Korsupgah KPK RI dewan akan mencoba mencari tahu sejauh mana campur tangan lembaga tersebut hingga masuk pada ranah memberikan ultimatum untuk relokasi pedagang ketempat penampungan dalam waktu 14 hari setelah Idulfitri. Dia juga menambahkan apabila memang ada indikasi masuknya Korsupbgah KPK RI lebih jauh kewenangannya maka dewan siap pasang badan untuk membatu pedangang.
Disisi lain Ketua Komisi B,Agus Trio yang diwawancara media mengatakan “Masalah pasar Blimbing sudah sekian lama belum menemui titik terang,pedangang datang ke kami untuk menyampaikan keresahannya terkait surat yang di buat PT.KIS untuk Pemkot Malang karena disitu ada nama lembaga KPK.
Mereka juga mempertanyakan kalau memang masalah ini ingin selesai, seharusnya dalam agenda pertemuan PT.KIS,Pemkot juga Korsupgah KPK RI mereka juga dilibatkan.
Pada dasarnya dewan menampung semua aspirasi pedagang pasar Blimbing serta akan membawa menyuarakan hal tersebut melalui rapat paripurna LKPJ (20/4/22) termasuk tuntutan mereka agar pemkot Malang memutus PKS dengan PT.KIS secepatnya juga pembagunan pasar diambil alih pihak pemerintah kota Malang seperti pasar-pasar lainnya.
Kalau ditanya kenapa KPK melalui tim Korsupgah ikut campur kemungkinan karena adanya retrebusi yang macet atau apa kami kurang paham karena Komisi B juga tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Kedepan jika disuarakan melalui Paripurna pemkot belum mengambil keputusan terkait PKS PT.KIS maka dewan akan membentuk Pansus tidak hanya untuk menyelesaikan masalah pasar Blimbing tapi juga pasar Gadang” terangnya
Sementara itu perwakilan koordinator pedagang pasar Blimbing,Imron menjelaskan “Surat PT.KIS pada pemkot yang kami baca diberita media itu sangat meresahkan apalagi ada nama KPK disitu, kalau memang terkait nasib pedagang kenapa pedagang tidak dilibatkan dan keputusan dibuat satu pihak saja.
Padahal masalah pasar Blimbing itu adalah tidak tegas dan beraninya pemkot untuk memutus PKS dengan PT.KIS serta mengambil alih pembangunan pasar oleh pihak mereka bukan pada pihak lain,pasar tradisional dikota Malang bisa selesai dengan baik revitalisasinya kenapa Pemkot tidak melakukan hal yang sama pada pasar Blimbing mereka punya kewenangan kenapa tidak berani tegas mengambil keputusan” pungkasnya
Sebagai catatan jumlah pedangang dipasar tersebut kurang lebih 1000 orang dengan 2250 lapak dagang.(Rita)
(red)