Matarajawali.Net – Polres Trenggalek berhasil mengamankan 4 orang maling dengan modus berpura-pura menjadi petugas Dinsos saat memperdayai korbannya.
Dalam rilis gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Polres Trenggalek (12/4/22) dijelaskan, Pada hari Senin 04 April 2022 sekitar jam 10.30 Wib, empat pelaku dengan menaiki mobil AGYA warna putih Nopol AA 8755 DA menuju ke rumah korban W yang beraalamt di Dusun Manggis Rt. 018 RW. 007, Desa Wonoanti Kecamatan, Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Dimana pada saat itu tersangka SDCP sebagai penunjuk lokasi dan tersangka D sebagai pengemudi mobil, Sesampainya di lokasi SDCP dan D menunggu di mobil sedangkan tersangka ARK dan BK tersagka yang juga residivis turun dari mobil kemudian menghampiri rumah korban mereka kemudian mengetuk pintu rumah korban Setelah dihampiri oleh korban, ARK dan BK mengaku sebagai petugas dari dinas sosial Kab.Trenggalek yang ditugaskan untuk mengecek warga yang belum mendapatkan bantuan dari pemeritah selama Covid19.
Kedua tersangka dipersilahkan masuk oleh korban, kemudian BK bertanya kepada korban apakah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah selama Covid 19, kemudian korban menjawab tidak pernah, selanjutnya tersangka BK mengatakan kepada korban agar bisa mendaptakan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selama 6 (enam bulan) setiap tanggal 10 bantuan tersebut diterimakan,mereka meminta korban untuk diambil foto juga videonya serta menyuruh korban melepas kalung beserta anting yang dikenakan korban dengan alasan tidak boleh memakai perhiasan bagi calon penerima bantuan, setelah korban melepas perhiasan yang dikenakan dua orang tersebut menyuruh korban menaruh perhiasan tersebut di dalam tas tempat obat warna merah bertuliskan WKM Wijaya Kusuma Medika kemudian diletakan di meja ruang tamu.
Selanjutnya saat korban lengah karena diajak foto dan membuat video oleh ARK ,tersangka BK kembali keruang tamu rumah korban untuk mengambil perhiasan tersebut kemudian mereka bergegas pergi.
Masih pada hari itu juga para tersangka dengan modus yang sama juga memperdayai korban SRT alamat RT 03 RW 01 dusun Pakel,desa Pucanganak Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek hingga korban mengalami kerugian berupa perhiasan kalung juga liontin beserta uang sejumlah 1 juta rupiah dan korban SYT warga dukuh Jarakan Rt. 23 Rw. 05, desa Karangsoko,Kabupaten trenggalek
dimana perhiasan korban juga digasak oleh para pelaku
Dari laporan korban W kemudian (9/4/22) anggota Polres Trenggalk yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek Aipda Sugik Widianto, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka di rental mobil DIAN RENTAL alamat Desa Kauman Kabupaten Magelang ketika hendak mengembalikan mobil rentalan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa diantaranya uang tunai,2 gelang emas,1 kalung,2 cicin dan pakaian yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.
Kepada para tersangka polisi menetapkan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulangkali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(red)