Foto: kegiatan sosialusasi aturan usaha pariwisata oleh Disporapar kota Malang
Matarajawali.Net – Pariwisata di Indonesia merupakan sektor ekonomi penting karena pada tahun 2009 telah menempati urutan ketiga dalam penerimaan devisa negara setelah komoditi minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Dalam rangka mendorong dunia usaha dibidang wisata Disporapar Kota Malang menggelar acara Sosialisasi Aturan Jasa Usaha Pariwisata Malang yang bertempat di Lobby, Stadion Gajayana jalan Tenes, Klojen Kota Malang
Walikota Malang secara virtual dalam pernyataanya mengatakan
“Ekonomi kreatif dan pariwisata menjadi penggerak masa depan dan perlu dikuatkan dengan adanya perizinan usaha bagi para industri pariwisata karena ke depan Kota Malang ini menjadi Kota yang Halal, Aman dan Sehat (HAS)” ungkapnya
Dalam kegiatan ini juga hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang yang memberikan arahan mengenai perizinan online juga perwakilan Badan Pendapata Daerah (Bapenda) yang memberikan arahan mengenai pajak.
Ida Ayu Made Wahyuni selaku Kepala Disporapar menyatakan dengan adanya kegiatan ini ingin mendorong pelaku industri pariwisata mengenai perizinan beresiko agar para industri pariwisata yang terdata melalui aplikasi online bisa mendapatkan dana bantuan “Adanya kegiatan ini karena munculnya UU No 11 tahun 2020 yang di tindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan” pungkasnya
Dalam kegiatan ini dijelaskan bahwa peserta yang hadir dari mereka yang memiliki usaha beresiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi serta tinggi selain kepada para pemilik usaha yang sudah memiliki ijin namun belum diperbaharui pihak dinas berjanji akan membatu pendampingan.
pada acara tersebut hadir 85 orang peserta dari pemilik usaha wisata di kota Malang. (rita)