Kapolresta Malang kota bersama jajaranya menunjukan barang bukti berserta tersangkanya
Matarajawali.Net – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang terlarang jenis sabu 2,7Kg dan ganja 6,5 Kg dari seorang tersangka yang berinisial PT (32) warga kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang.
Dalam keterangan persnya,Sekitar pukul 10.00 WIB (23/3/22) Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan penangkapan tersangka PT merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan di daerah Kedungkandang
“Tersangka mendapat pasokan dari BG yang saat ini berstatus DPO dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
Pada tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga” tutupnya. (rita)