Waktu Sekarang

12 Juni 2025 20:10

Sembilan Garong Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di Ringkus Kejari

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pasuruan Matarajawali.net – Pelaku Pemotongan dana BOP (Bantuan Operasional Pesatren) Kemenag RI untuk Pesantren,Madin dan TPQ wilayah Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan Kamis malam (17/3).

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, melakukan penahanan pada 9 tersangka pemotong BOP Kementerian Agama. Kesembilan tersangka yakni, YK,(38), MK(40), MM(48), AH(48), ND(54), HN(33), RH(60), SH(26),MSA(48), RH dan ND. Dari kesembilan tersangka yang ditetapkan tersebut, 2 orang merupakan tersangka kasus yang sama pada Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota.

Menurut Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan, kesembilan orang ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bangil selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan perkaranya.

Ia menambahkan, penetapan dan penahanan para tersangka sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penelahaan alat bukti. Mereka (para tersangka) memiliki peran sebagai aktor utama yaitu menjalankan administrasi, membuatkan SPJ serta pemotongan dana BOP dari Kemenag RI. Artinya keberadaan kesembilan orang ini sebagai koordinator disetiap wilayah kerja masing-masing atau setiap kecamatan. Sementara untuk modus operandi masing-masing personal, masih dalam proses penyidikan secara intensif tim. Kerugian negara atas pemotongan atau dugaan korupsi BOP di Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur senilai Rp.3,1milyar. Adapun jumlah lembaga Pesantren, Madin dan TPQ sebanyak 2900,”pungkas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Bangil saat mewakili Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Ditambahkan oleh Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan,” Kesembilan tersangka melanggar atau kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No.20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan dan penahanan ke 9 tersangka ini masih tahap 1.Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab.Artinya masih ada kemungkinan ada tambahan tersangka lagi,”imbuhnya.

Sementara itu, saat kedua pejabat utama Kejari Kab.Pasuruan ini ditanya sejumlah awak media,apakah ada indikasi keterlibatan oknum anggota dewan baik DPRD Kab.Pasuruan, Propinsi Jatim dan DPR RI. Denny mengatakan, bahwa tim masih melakukan penyidik lebih lajut, juga akan melakukan penelusuran.

“Kami tidak pandang bulu, jika memang ada anggota dewan yang ikut bermain BOP, kita akan ringkus,” tegas Denny kepada awak media. (rif)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 15:31
Berita Serupa