Matarajawali.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus gencarkan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dalam rangka mewujudkan akselerasi transformasi digital secara nasional. Staf Khusus Menkominfo bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menyatakan televisi digital memiliki keunggulan yang tidak terdapat pada televisi analog di mana bisa mengetahui informasi kebencanaan atau
Early Warning System (sistem peringatan dini) dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh RRI Bengkulu (10/3/22) dia menjelaskan “Saat ada bencana maka para pengguna TV digital melalui alat STB (Set Top Box) bisa mengetahui informasi kebencanaan melalui layar (EWS) karena memberikan informasi tentang kebencanaan langsung di layar tetapi dalam pemilihan STB mereka mesti teliti untuk melihat STB yang sudah teregistrasi Kominfo serta ada informasi teregistrasi karena perangkat yang sudah teregistrasi sudah memiliki sistem di mana dia sudah terpasang informasi untuk kebencanaan (EWS) dan beragam keunggulan lainnya.
Itu membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat siaran-siaran yang ditawarkan oleh berbagai lembaga penyiaran swasta tentunya termasuk lembaga penyiaran publik TVRI dan pemanfaatan itu akan dinikmati oleh masyarakat secara lebih beragam. itulah beberapa hal yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dengan beralihnya siaran TV analog ke digital” jelasnya
Meski demikian masih banyak masyarakat yang hingga saat ini belum bisa membedakan televisi analog dan televisi digital untuk itu Philip menjelaskan cara untuk melihat perbedaan TV analog dan digital diketahui dari modelnya,
“Yang paling gampang kalau kita membedakannya itu pada model TV, Kalau TV analog gampang dilihat dari modelnya dia cembung, itu sudah pasti analog ada juga perangkat televisi yang sudah daftar tapi dia masih analog itu bisa dilihat di keterangannya. Tetapi dengan migrasi ke digital, TV tabung juga bisa mengakses siaran digital tersebut dengan menggunakan STB. Kalau diinstalasi dipasang sesuai dengan petunjuknya akan otomatis terhubung. Perangkat tersebut saat ini sudah bisa dibeli oleh masyarakat umum melalui berbagai toko elektronik atau toko online.
Siaran digital ini bukan TV berbayar Jadi tidak perlu membayar iuran bulanan bahkan juga tidak perlu pulsa data internet untuk mengakses siaran digital hanya cukup dengan alat STB yang kita bisa gunakan untuk mengubah sinyal analog menjadi digital” ungkapnya
Pada kesempatan tersebut, Philip Gobang juga menjelaskan bahwa pemerintah telah berinisiatif menyediakan STB bagi masyarakat kurang mampu yang telah memiliki TV analog “Pemerintah sudah mengambil inisiatif untuk memberikan panduan kepada kelompok masyarakat yang dari segi finansial belum dapat membelinya karena ada bantuan dari pemerintah khususnya kepada mereka yang terdaftar dan data-datanya sudah masuk ke Kementerian Kominfo sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Data-data itu kemudian divalidasi sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan terutama kepada keluarga-keluarga yang punya TV analog di rumah” imbuhnya
Percepat Implementasi ASO Pemerintah telah mempercepat proses migrasi televisi digital setelah disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski terlambat langkah pemerintah tersebut sesuai dengan tuntutan perubahan zaman saat ini “Karena ini merupakan program besar diperlukan payung hukum. Meskipun kita mengakui agak terlambat dibandingkan dengan beberapa negara lainnya namun kita patut syukuri bahwa dengan perjuangan yang dilakukan oleh berbagai pihak berbagai mitra proses ini kemudian dipastikan berjalan dengan ditetapkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja. Oleh karena itu sejak disahkannya UU tersebut Kementerian Kominfo diamanatkan untuk segera menyelesaikan proses migrasi televisi analog ke digital selama 2 tahun itu berarti batas akhir migrasi tersebut pada 2 November 2022 kemudian pemerintah melalui Kementerian kominfo Johnny G plate sudah menetapkan tiga tahapan migrasi yaitu tahap pertama 30 April 2022. (red)