Waktu Sekarang

23 Januari 2025 04:48

Polresta Malang Kota Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Di Wilayah Kota Malang

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

MATARAJAWALI.NET – Warga Kecamatan Blimbing Kota Malang DA (27) tertangkap basah oleh Satresnarkoba Polresta Malang membawa narkoba jenis sabu.

Dalam keterangan persnya, Sekitar pukul 10.30 WIB (15/2) Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., menceritakan kronologis penangkapan “kerjasama petugas yang melakukan teknik Undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA.”

Petugas melakukan penggeledahan dan melakukan pencarian barang bukti di Rumah tersangka di Jl. JA. Suprapto Gg. II No.33 Kel. Samaan Kec. Klojen Kota Malang sekitar pukul 21.15 WIB (8/2)

Terdapat narkotika jenis sabu dan ganja. Ada juga barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram.

“Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. (rita)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 21:32
Berita Serupa