Waktu Sekarang

9 September 2024 15:23

Tahapan Pembuktian Praperadilan Materi Dilakukan di PN Bangil.

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pasuruan – Dugaan pengelapan biaya Roya dan Splitsing tanah di wilayah, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Notaris Wahayu Krisma Suyanto SH. Sebagai notaris itu dibatah olehnya, dan telah melakukan Duplik di pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu, (5/1).

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Arizal Anwar, SH. MH, mengadirkan saksi-saksi dari pihak BRI dan Pembeli yang terkait dalam proses roya dan splitsing tanah di wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dengan luas tanah 1677 meter persegi.

 

Anna Budiani merupakan kepala Unit di Bank BRI Pasuruan, dalam sidang itu mengatakan, bahwa tidak ada bukti pembayaran 2 juta dan 20 juta, “Saya tidak tahu dan bukti itu tidak ada, jika ada pembayaran melalui bank, maka dapat diketahui jika ada transaksi pembayaran,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pihak Bank BRI Pasuruan telah bekerjasama dengan notaris Wahayu Krisma Suyanto SH,

 

Jika melihat pada surat keterangan dari Bank BRI no B17/unit/3511/II/2019 pada angka 3. menjelaskan bahwa pihak penjual Suciati yang di wakilai oleh Harsono Prayitno tidak kooperatif dan tidak bersedia menunjukkan lokasi tanah sehingga notaris tidak dapat melakukan proses selanjutnya.

 

Ditenpat yang sama, Gatot Surahman (39) warga Pogar Bangil sebagai pembeli tanah sekaligus saksi dalam persidangan itu mengatakan, bahwa dirinya telah melakukan pembayaran lunas, kepada pihak penjual yakni Suciati selaku Ibu dari Harsono Prayitno selaku pemohon.

 

Dalam persidangan itu, ia mengatakan, bahwa bukti kwitansi telah diambil oleh Harsono dengan alasan akan melakukan pengukuran ulang tanah, “Dengan alasan itu, saya memberikan bukti kwitansi pembayaran kepada Harsono, dan saya tidak memegang bukti pembelian,” ujar Gatot dalam sidang.

 

Yang lebih mengejutkan lagi, Gatot sebagai pembeli, Gatot masih belum menguasai sebidang tanah yang dibelinya, “Saya sudah membelinya dan melakukan pembayaran dengan lunas kepada Suciati Ibu Harsono, tetapi saya belum mendapatkan hak untuk menguasai sebidang tanah tersebut,” ujar Gatot.

 

Selaku kuasa hukum dari Wahayu Krisma Suyanto SH. Hilmy F Ali SH, MH mengatakan, jika mengacu pada bukti dan saksi serta surat keterangan, maka pihak penjual telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan dan menghambat hak orang lain.

“Ini tidak benar, dan tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, untuk itu pihak kami telah melakukan langkah hukum,” tandas Hilmy. (rif).

No Tag
Matarajawali
Di Post : 18:42
Berita Serupa