Matarajawali.net-SIDOARJO; Komunitas penyandang disabilitas mengapresiasi pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo. Pelayanan yang dinilai ramah, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan pemohon difabel tersebut memberikan rasa aman serta kemudahan selama seluruh tahapan ujian.
Sejak tahap persiapan ujian teori, pemohon SIM dari kalangan difabel mendapatkan pendampingan langsung dari petugas. Pendampingan ini dinilai sangat membantu, terutama dalam memahami materi dan tata cara pengisian soal, tanpa mengurangi standar ujian yang berlaku.
Pendampingan juga diberikan saat pelaksanaan ujian praktik. Petugas Satpas secara komunikatif menjelaskan alur dan teknik ujian, sehingga peserta difabel dapat memahami instruksi dengan baik dan menjalani ujian dengan lebih percaya diri.
Selain itu, komunitas difabel turut mengapresiasi transparansi biaya layanan. Seluruh proses penerbitan SIM dilakukan tanpa pungutan tambahan, hanya dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Salah satu petugas ujian teori, Aiptu Eko, menegaskan bahwa pelayanan terhadap pemohon difabel merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara.
“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Di sini kami berikan pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka, tanpa mengurangi standar yang telah ditetapkan,” ujar Aiptu Eko.
Menurutnya, pelayanan inklusif bukan berarti menurunkan kualitas atau persyaratan, melainkan menyesuaikan metode agar setiap pemohon memiliki kesempatan yang adil dalam memenuhi administrasi dan kompetensi berkendara.
Pelayanan di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo ini dinilai sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah difabel. Komunitas difabel berharap pola pelayanan tersebut dapat diterapkan secara konsisten serta menjadi contoh bagi instansi pelayanan publik lainnya, guna memperkuat penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.



